-
Sidang SIR Bengal: Mahkamah Agung menetapkan batas waktu 24 jam untuk publikasi daftar pemilih tahap pertama
admin
[ad_1] Mahkamah Agung pada hari Kamis menetapkan batas waktu 24 jam untuk menyelesaikan proses keputusan pemutakhiran daftar pemilih di Benggala Barat untuk tahap pertama pemilihan Majelis mendatang di negara bagian